Status Seorang Anak Lahir diluar Nikah Menurut Islam
Status seorang Anak Lahir diluar Nikah Menurut Islam
Seseorang yang bertanya di akun fanspage saya?
Assalamu Alaikum saya mau tnya,saya sekarang sdang hamil sudah jalan 5 bulan,dan saya belum melangsungkan pernikahan.
Untuk pendapatnya menikah segera atau menunggu setelah melahirkan Karna kami brusaha untuk mrahasiakan hubungan ini dari keluarga msing2 Alasannya pcar saya blum krja( msih kuliah). Sdangkn sya sdah bkerja tp krna perbedaan suku antara minang dan jawa,itu yg buat sya kwatir klo kluarga dri pcar sya tidak setuju terhadap saya. Saya darah jawa,kalo pacar saya darah minang Dan saya mengancam cowo saya kao kluarga dia tidak setuju degan saya Anak yg saya kandung setelah lahir,biar suruh dirawat cowo saya. Terima kasih pertanyaan dari sya.
Mohon pnjelasannya
Waalaikumsalam
JAWABAN !!!!
Anda bercerita tentang hubungan perzinahan sampai anda hamil seperti mengisahkan sesuatu yang sangat biasa tanpa sedikit pun ada beban dosa. Berzina adalah salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim. Dan apabila itu dilakukan, ia harus ber-taubat nasuha: menyesali apa yang dilakukan, memohon ampun pada Allah dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Mengenai pertanyaan Anda, saya sarankan anda sebaiknya segera menikah dengan pria yang menghamili anda demi status anak anda. menikah siri (tanpa melalui KUA) juga tidak apa2. Sebab kalau nikah setelah lahir anak, maka status anak adalah anak zina yg berarti tidak punya bapak yg sah secara agama. Kalau dia perempuan kelak, maka dia harus dinikahkan oleh wali hakim karena dia tidak punya ayah yang diakui secara agama. Namun kalau anda menikah sekarang dengan pria yang menghamili tersebut, maka anak yang lahir tersebut akan sah menjadi anak anda dan ayah biologisnya. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak.
No comments